Bidan Nu Menyusui di Penjara, Dimyati Natakusumah Minta Hakim dan Dokter Kedepankan Sisi Kemanusiaan

Senin 28-11-2022,08:41 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengedepankan rasa kemanusiaan terkait penahanan terdakwa Nu yang memiliki seorang bayi di Rutan Kelas II Pandeglang. 

Begitu juga untuk dokter yang melaporkan terdakwa Nu untuk tidak mengedepankan egonya dan melihat sisi kemanusiaannya, terkait tanda tangannya yang diduga dipalsukan oleh bidan Nu.

Menurut Dimyati seorang hakim harus melihat dari sisi kemanusiaan terlebih terdakwa Nu yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan seorang dokter tengah memiliki anak berusia 7 bulan yang masih membutuhkan ASI dan memiliki kelainan jantung.

"Kalau Nu mempunyai anak kecil sebaiknya jadi tahanan rumah dulu. Ia enggak akan kabur kok," katanya, Senin, 28 November 2022. 

Kasus dihadapi Nu ini delik pidana umum. Jadi dirinya memohon kepada Majelis Hakim PN Pengadilan agar tidak menahan yang bersangkutan di Rutan.

"Tapi bisa menjadi tahanan rumah. Saya akan menyampaikan hal ini kepada hakim agar bisa menjadi tahanan rumah kalau memang ia punya bayi jadi harus dilihat dari sisi kemanusiannya," katanya.

Insyaallah, diungkapkan Dimyati, hakim akan mendengar apalagi ia di Komisi Hukum. Bukan berarti intervensi hukum tetapi secara kemanusiannya terdakwa Nu tengah mempunyai bayi berusia 7 bulan dalam kondisi riwayat penyakit memiliki kelainan jantung.

"Saya belum terlalu tahu deliknya tetapi secara kemanusiaan punya bayi enggak apa apa jadi tahanan rumah. Nanti ada jaminan-jaminan gak apa apa terus bersidang mudah mudahan hakim dan jaksa bisa melakukan mediasi kalau ini pidana umum ini kan delik aduan dokter saya minta kemanusiaan bukan ego," katanya.

Dimyati juga meminta kepada dokter menjadi pelapor agar jangan mengedepankan ego. Harapannya dokter betul-betul bijaksana.

"Apalagi dokter anak kan mempunyai rasa kemanusiaan. Dan ini mudah-mudahan bisa didamaikan dan jangan sampai oleh terlapor diulangi lagi dan ini mungkin ego dokter merasa tersinggung lah dipalsukan tanda tangan," katanya.

Dimyati, berharap Majelis Hakim PN Pandeglang melakukan pendekatan kemanusiaan. Kalau keadilan memang harus dilakukan.

"Sebetulnya kasus ini kalau dari awal bisa RJ (restorative justice atau penyelesaian masalah hukum tanpa harus berakhir di penjara. Tapi RJ itu tidak bisa sepihak kalau ada pihak pengadu harus ada kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

 

Reporter : Purnama Irawan

Editor : M Widodo

Kategori :