Diduga Hendak Tawuran, 28 Pemuda Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa 22-11-2022,21:06 WIB
Editor : M Widodo

TANGERANG, INFORADAR.ID --- Diduga hendak melakukan aksi tawuran, 28 pemuda di Kampung Candu RT 004/002, Desa Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang ditangkap Tim Patroli Polsek Legok.

Saat dilakukan penangkapan, para pemuda tersebut sedang berkumpul siap menggunakan sepeda motor. Dan, saat digeledah ditemukan senjata untuk tawuran. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan puluhan pemuda ditangkap saat sedang berkumpul menggunakan sepeda motor. Dari penggeledahan terhadap mereka, polisi menemukan senjata untuk tawuran.

Adapun para remaja yang diamankan berinisial AH (21), MHS (16), GBS (16), AP (15), S (17), RN (15), HF (14), BZ (16), IF (16), EF (21), MA (20), H (18), DR (20), AH (21), N (30), WR (18), MSA (14), PPS (16), AR (18), AR (15), MRF (21), CL (17), PR (15), AFM (15), DRR (16), RD (17), RA (16), dan F (20).

"Telah diamankan sekelompok remaja (pemuda) mengendarai sepeda motor, sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran," ungkap AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (22/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Sarly menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim patroli tengah melakukan operasi pencegahan kejahatan jalanan. Polisi menemukan sejumlah remaja yang sedang berkumpul di pinggir danau.

"Kemudian anggota Polsek Legok melakukan penyisiran di area sekitar danau dan ditemukan barang bukti senjata tajam," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya 17 senjata yang diduga akan digunakan untuk tawuran seperti 4 stik golf, 2 celurit, 4 klewang dan 7 bilah pedang.

"Barang bukti langsung dibawa ke Polsek Legok. Guna pengusutan lebih lanjut," tukasnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :