JAKARTA, INFORADAR.ID --- Peringatan bagi pengendara overspeed dan over dimension over loading (ODOL). Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE akan diperluas penerapannya di jalan tol yang bekerja sama dengan pihak Jasa Marga.
“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (29/10/2022).
Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada dua jenis pelanggar, yakni yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).
“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam,” sebutnya sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News.
“Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tambahnya.
Berikut adalah jalan tol yang memberlakukan batas overspeed:
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3.Tol Soedijatmo
4.Tol Dalam Kota
5.Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara itu, berikut adalah jalan tol yang memberlakukan regulasi ODOL
1.Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2.Tol Jakarta-Tangerang.