Tiga Petinggi Yayasan ACT Segera Disidang

Kamis 27-10-2022,16:46 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Tiga petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain akan segera disidang. 

Ketiga tersangka berikut alat bukti sudah dilimpahkan dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu, 26 Oktober 2022 sore 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dengan penyerahan ini tersangka Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan.

"Tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan ACT," ungkap Ketut Sumedana sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News, Kamis, 27 Oktober 2022.

Dalam penyerahan ini, ada tiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Mereka adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.

Usai dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, maka kewenangan penahanan menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun, para tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022. Nantinya jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk segera disidangkan.

 

Editor: M Widodo

Kategori :