"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya,” tuturnya.
“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.
Menurut Djuyamto, agenda persidangan yang biasanya tidak boleh dilakukan live misalnya saat mendengarkan keterangan saksi.
"Tapi saat keterangan saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, apakah diperbolehkan atau sebagian saja," ujarnya.
Pihaknya kembali mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.
Masyarakat Diimbau Tidak Hadir Langsung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana membatasi jumlah pengunjung sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hal tersebut karena sidang membutuhkan suasana yang khidmat.
"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," beber Djuyamto kepada pewarta.
PN Jakarta Selatan pun meminta publik untuk tidak menghadiri langsung sidang kasus Sambo.
Ia memastikan, publik dapat mengikuti sidang kasus Sambo lewat siaran televisi dan media massa.
Kekasih Brigadir J Harap Keadilan
Berkenaan sidang itu, kekasih Brigadir J yakni Vera Simanjuntak berharap keadilan. Vera juga meminta agar nama baik Yosua dipulihkan.
Kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News/Dok Net -----
Hal ini disampaikan oleh Vera Simanjuntak setelah mengikuti ibadah untuk memperingati 100 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Meminta nama baik Yosua (Brigadir J) dipulihkan dari tuduhan yang dilontarkan," ucapnya kepada awak media.