JAKARTA, INFORADAR.ID --- Pasal apa yang disangkakan dan berapa lama ancaman hukuman terhadap Rizky Billar, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zul0an, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua alat bukti. Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.
"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," tuturnya.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, menyusul pemeriksaan yang bersangkutan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022 ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, malam ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemiliki nama lengkap Muhammad Rizky.
"Jadi setelah saudara Rizky ditetapkan sebagai tersangka, malam ini penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saudara Muhamnad Rizky dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Zulpan mengatakam bahwa Rizky Billar sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka.
Soal ditahan atau tidak, nanti akan ditentukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
Rizky Billar yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, lebih cepat sehari. Rizky seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan kasus yang menjeratkan, Kamis, 13 Oktober 2022.