JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sesuai rencana awal Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 10 Oktober 2022 ini bakal melimpahkan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo bersama dengan rekan-rekannya akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Ditambahkan Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs da obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim. "Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," ungkap Djuyamto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen segera menuntaskan berkas dakwaan kasus kematian Brigadir J dan melimpahkannya ke pengadilan. Hal itu demi segera disidangkannya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin, 10 Oktober 2022 pekan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui Rabu, 5 Oktober 2022 lalu, Polri telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya Kejagung akan melimpahkan melimpahkan perkara kasus Brigadir J. Yaitu perkara pembunuhan dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya Senin, 10 Oktober 2022 mendatang.
Terkait hal tersebut, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022 sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News.
Menurut dia, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, pihaknya akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.
"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung bakal melimpahkan perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 10 Oktober 2022. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
Editor: M Widodo