JAKARTA, INFORADAR.ID --- Prank konten yang dibuatnya membuat heboh publik, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 7 Oktober 2022.
Usai diperiksa Baim Wong kembali minta maaf kepada institusi kepolisian. Katanya, tak terpikir olehnya untuk menjelekkan institusi kepolisian.
Diketahui, pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven telah selesai menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten prank yang dibuat.
Keduanya menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi kepolisian atas konten yang telah mereka buat.
“Sekali lagi saya minta maaf ya buat institusi kepolisian. Saya maaf banget,” ujar Baim di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Baim menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah memikirkan untuk menjelekkan institusi kepolisian terkait konten prank yang mereka buat.
“Nol persen untuk bisa memikirkan ini bisa menjelekkan institusi polisi,” jelasnya.
DILAPORKAN KE POLISI
Sebelumnya diberitakan, bikin konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendatangi kantor kepolisian tanpa berpikir panjang, membuat pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dibanjiri kritik keras oleh masyarakat.
Terbaru, pasangan ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari aksinya yang tak terpuji itu.
Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin (3/10/2022) yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
Zabzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.