KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Non-Parlemen pada 14 Oktober

Sabtu 01-10-2022,05:44 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ini momen yang ditunggu-tunggu oleh partai politik, sekaligus mendebarkan. Momen mendebarkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan hasil verifikasi administrasi. 

Pada momen ini KPU bakal mengeluarkan status kepada parpol. Status tersebut memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah selesai masa perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada masyarakat pada Jumat, 14 Oktober 2022 mendatang untuk partai non parlemen. 

"Nanti pada 14 Oktober 2022, KPU siap menyampikan hasil verifikasi administrasi sekaligus mengumumkan kepada publik," terang anggota KPU Idham Holik, Jumat (30/9/2022).

Menurut Idham, dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU bakal mengeluarkan status kepada parpol. Status tersebut memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, bagi parpol yang berada di parlemen saat ini dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi, maka secara otomatis parpol itu telah dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu merujuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU/XVIII/20202.

"Selanjutnya bagi parpol non parlemen, bila memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Yaitu verifikasi faktual," tuturnya.

Masih dari keterangan Idham, verifikasi faktual bakal berlangsung pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022 (atau selama 20 hari kalender) pelaksanannya. 

"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Idonesia," pungkasnya.

 

Editor: M Widodo

Kategori :