Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat, Inilah Perannya Dalam Kasus Brigadir J

Minggu 04-09-2022,06:13 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Dua anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri resmi dipecat dari kesatuan Polri. Lalu apa peran keduanya dalam kasus penanganan tewasnya Brigadir J hingga berujung vonis yang sangat berat tersebut?

Sidang kode etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 3 September 2022. 

Dikutip dari laman PMJ News, akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat terus menyeret korban-korban di internal Polri. Setidaknya hingga Jumat, 2 September 2022 sudah ada 3 personil Polri yang dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Korban pertama yang dipecat dari kesatuan Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Ia adalah tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Korban kedua adalah Kompol Chuck Putranto (CP). Jabatan CP Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang KKEP pada Kamus, 1 Septembe 2022.

Korban ketiga yang dipecat adalah Kompol Baiquni Wibowo (BW). Ia menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri menyusul rekannya CP oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Dalam sidang kode etik, BW terbukti melakukan pelanggaran obstraction of justice, seperti halnya Chuck Putranto (CP).

Dengan demikian hingga saat ini sudah dua anak buah Ferdy Sambo telah dipecat dan ada empat orang lagi yang masih menunggu persidangan kode etik.

 

Editor: M Widodo

Kategori :