Selain Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Tercela dan Sanksi Penempatan Khusus

Jumat 26-08-2022,07:35 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sungguh tragis nasib Irjen Ferdy Sambo. Tak hanya dipecat dari institusi kepolisian, ia masih dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis, 25 Agustus pagi hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi Pemberhentisn Dengan Tidak Hormat (PPTH).

Detik-detik Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi tersebut ditayangkan di kanal YouTube Polri TV.

Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.

Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Kendati sempat membuat surat permintaan maaf, Ferdy Sambo tetap ajukan banding terkait hasil putusan sidang kode etik.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi. Di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Kategori :