JAKARTA, INFORADAR.ID --- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian. Namun, Ferdy Sambo yang merupajan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, langsung menyatakan banding.
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah di hadapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta yang digelar sejak Kamis, 25 Agustus pagi hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Sidang KKEP berjalan sekira 8 jam dan Sambo keluar dari ruang 'benteng terakhir penindakan polisi' pada pukul 02.00 WIB, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Informasinya, sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan dipecat dari institusi kepolisian.
Namun Ferdy Sambo menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menghadirkan sebanyak 15 saksi. Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta.
Ke-15 saksi itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.
Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.
Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.
Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 hari.
"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.
Disebutkan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: 15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding
Editor: M Widodo