Oleh: Hartono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak *)
Setiap manusia ingin menikmati indahnya kehidupan dengan damai, aman, sejahtera, dan bahagia. Namun, berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat membuat segalanya terlihat tidak mudah. Pemerintah sebagai penyelenggara negara hadir untuk mengatasi segala permasalahan agar cita-cita masyarakat sejahtera dan bahagia dapat terwujud.
Selain memerlukan komitmen kuat, penyelesaian berbagai permasalahan yang hadir di tengah masyarakat juga memerlukan dana. Kontribusi dan peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan. Mengadopsi prinsip redistribusi pendapatan Adam Smith yang masyhur, masyarakat yang berpenghasilan tinggi dapat berbagi kepada sesama melalui pajak. Pajak yang terkumpul akan dikelola oleh pemerintah melalui APBN.
Sifat Dasar Manusial
Aristoteles menyebutkan bahwa makhluk hidup memiliki sifat sosial (zoon politicion). Manusia tidak bisa hidup sendirian tanpa adanya interaksi dengan sesamanya (makhluk sosial). Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Ia memerlukan kehadiran orang lain untuk bergaul, bersosialisasi, dan menjadi bagian dari suatu kelompok.
Secara naluri, manusia akan senang dan jiwanya akan tertarik kepada orang yang memberikan kebaikan dan senang berbagi. Hatinya secara otomatis tertarik kepada orang yang berbuat baik, sekaligus benci kepada orang yang berbuat jahat. Berbagi menjadikan seseorang mampu menekan watak egois dalam diri dan dapat menarik simpati masyarakat. Selain itu akan tumbuh ikatan hati yang kuat, penuh kecintaan, persaudaraan, dan saling menolong.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merilis Laporan Kebahagiaan Dunia 2013. Laporan tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-76 sebagai negara paling bahagia sedunia. Namun, masih di bawah negara tetangga seperti Thailand (36) dan Malaysia (56). Penelitian lain di Universitas California, Riverside, mengungkapkan bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan kebahagiaan seseorang adalah dengan melakukan kebaikan, membantu orang lain, dan berbagi kepada sesama.
Orang yang senang berbagi dengan bersedekah akan menambah kekayaan jiwa dan menumbuhkan semangat optimistis. Ketulusan dan keikhlasan dalam berbagi akan membawa banyak kebaikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang menerimanya. Hati menjadi lapang, tenang, bahagia sehingga merasakan kehidupan yang jauh lebih indah.
Semua agama mengajarkan umatnya untuk saling berbagi dalam kebaikan, seperti tolong-menolong, saling menghormati dan menghargai, membantu sesama terutama membantu mereka yang sedang membutuhkan. Meskipun berbeda agama, kita harus menjunjung tinggi kebersamaan dalam kehidupan di dunia ini. Saling menjaga kerukunan antarumat beragama, saling berbagi ketika menjumpai warga atau tetangga yang membutuhkan bantuan adalah perwujudan spirit toleransi.
Berbagi Melalui Pajak
Pajak adalah bagian dari kehidupan masyarakat. Begitu juga interaksi antara negara dan masyarakat. Negara ada karena adanya masyarakat. Selain itu, negara merupakan wakil dari kepentingan umum, sedangkan masyarakat hanya mewakili kepentingan pribadi atau kelompok dan cenderung berpikir untuk pribadi atau kelompoknya secara terpisah-pisah. Untuk itu, negara hadir agar kesejahteraan dan kebahagiaan dapat terbagi merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Pajak ditetapkan dengan undang-undang sebagai wujud kesepakatan. Melalui pajak, masyarakat berkemampuan lebih dapat membantu negara dengan memberikan dananya berupa pajak.
Lazimnya, masyarakat berkemampuan lebih sudah terpenuhi kebutuhan primernya sehingga memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Sebaliknya, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (di bawah batas PTKP), tentunya belum mempunyai kemampuan untuk membayar pajak penghasilan. Masyarakat dengan kriteria tersebut justru menjadi salah satu sasaran pemerintah sebagai penerima bantuan maupun subsidi agar penghidupannya menjadi sejahtera.
Terdapat lima manfaat pajak bagi negara. Pertama, membiayai anggaran belanja negara. Kedua, membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti subsidi bahan bakar minyak, obat-obatan untuk kesehatan, dan sebagainya.
Ketiga, membiayai pengeluaran yang bersifat self-liquiditing. Misalnya, pembangunan objek rekreasi yang akan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar dan apabila penghasilan masyarakat telah melebihi PTKP, masyarakat bisa ikut serta dalam pembangunan dengan membayar pajak.