JAKARTA, INFORADAR.ID --- Seolah mencapai klimaknya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus 2022 malam ini di Mabes Polri.
"Jadi Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022 malam ini.
FS (Ferdy Sambo) disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. FS menjadi tersangka ke 4 kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizak dan K.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa Timsus tidak menemukan fakta adanya baku tembak antar-polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata Brigadir J," kata Kapolri.
Kata Kapolri, Timsus menemukan fakta bahwa penembakan dilakukan oleh Saudara Bharada E atas perintah Saudara FS.
Penetapan tersangka Saudara FS dilakukan setelah Timsus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Penulis/Editor: M Widodo
Sumber: Tayangan Video Divisi Humas Polri