Bareskrim Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Polri: Bukan Membela Diri

Kamis 04-08-2022,06:39 WIB
Editor : M Widodo

Masih disebutkannya, setelah 3 kali tembakan, Brigadir J sempat berlutut. Namun demikian hanya akting lantaran Brigadir J hendak melayangkan tembakan lagi kepada Bharada E disertai ucapan berupa ancaman dan umpatan.

Mendengar kata-kata ancaman dari Brigadir J, Bharada E langsung kembali melepas tembakan ke arah Brigadir J sebanyak 2 kali.

"Yang disampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia (Brigadir J) masih berlulut, masih ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ. Itu bukan pertimbangan logis yang normal, yang bisa kita ini dia ngapain ya? ini dia mau nembak atau mau jatuh," bebernya.

"Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia (Brigadir J) tembak lagi, karena dia sempat mengumpat dan menembak lagi," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi penetapan tersangka Bharada E merupakan laporan polisi oleh pengacara keluarga Brigadir J.

"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. 

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. 

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. 

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.  "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. 

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

"Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.

Kategori :