Hati-hati! Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanilla Mengandung Zat Berbahaya Etilen Oksidan, Ditarik dari Pasaran

Jumat 22-07-2022,18:26 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID - Es krim memang nikmat. Tak heran banyak anak-anak, remaja dan orangtua sekali pun menyukainya. 

Tapi, hati-hati mengkonsumsinya. Kadang di balik kelezatannya yang lumer tersebut, terkandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan tubuh. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik produk es krim merek Haagen Dazs rasa vanila dari pasaran. Penarikan es krim Haagen Dazs rasa vanila, setelah diketemukannya zat berbahaya etilen oksidan (EtO). 

Dikutip dari laman resmi BPOM, penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs dilakukan usai temuan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).

Etilen Oksida merupakan pestisida yang berfungsi untuk memberantas hama dan dalam jumlah kecil bisa digunakan sebagai fumigan atau mensteril makanan dan kosmetik.

Selain untuk pangan, Etilen Oksida sebagai fumigan juga biasa digunakan untuk industri, tekstil, sterilisasi perangkat medis dan barang konsumsi.

Penarikan ini menyusul temuan otoritas Prancis 7 Juli lalu, terkait kandungan Etilen Oksida.

Temuan ini bermula saat otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait  penarikan secara sukarela es krim rasa  vanila merek Haagen Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

Mengikuti hal tersebut, pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Didasari temuan tersebut, BPOM lantas mengambil langkah kehati-hatian, dengan melakukan hal serupa, yaitu penarikan es Krim Rasa Vanila merek Haagen Dazs berkemasan pint dan mini cup kemasan 100 ml dan 473 ml, produk yang sama lantaran diimpor dari Prancis.

"Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia," tulis keterangan BPOM.

Selain dua produk tersebut, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menarik jenis kemasan bulkcan (9,46 liter) terhadap varian yang sama.

Bukan hanya itu, BPOM juga meminta untuk sementara waktu, peredaran dan penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perasa vanila ditarik sampai produk tersebut dipastikan aman. "Es krim merek Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya," sambung BPOM.

Lebih lanjut, BPOM mengimbau bagi masyarakat yang masih menemukan produk es krim Haagen Dazs rasa vanilla di pasaran, agar segera melapor ke BPOM RI melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Kategori :