JAKARTA, INFORADAR.ID - Jumlah Provinsi di Indonesia kini bertambah. Yang semula 34 Provinsi, kini bertambah 3 Provinsi. Tiga Provinsi baru ini semuanya berada di Papua. Sehingga jumlah Provinsi di Indonesia kini jadi 37.
Kamis, 30 Juni 2022, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi Undang-undang (UU).
Ketiga RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua itu ialah:
1. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,
2. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan,
3. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu mengesahkan tiga provinsi baru beserta ibu kotanya di Papua yakni;
(1). Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke
(2). Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
(3). Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya
Dengan pengesahan RUU ini, Pulau Papua memiliki lima provinsi, yang sebelumnya hanya dua, yakni Papua dan Papua Barat.
Hadir juga Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Pengesahan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Kamis.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco kepada peserta rapat. "Setuju," jawab anggota DPR hadir secara fisik maupun virtual.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua dalam keputusan tingkat satu.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi II DPR serta perwakilan dari DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.