INFORADAR.ID - DK (46) pengusaha asal Kota Cilegon mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 11 tahun.
Perbuatan bejad DK terungkap usai korban menceritakan perbuatan pelaku kepada tantenya, yang kemudian diceritakan kepada ibu korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Moch Nandar menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan pada bulan April 2022 lalu.
"Jadi, si korban ini melaporkan peristiwa yang dialami ke tantenya, dipeluk oleh pelaku dari belakang kemudian dipegang pegang bagian rawannya, sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya, tantenya melaporkan ke ibunya. Karena pelaku ini memang pacaran dengan ibunya," ujar Nandar, Jumat 24 Juni 2022.
Mendapatkan informasi tidak menyenangkan tersebut, ibu korban pun langsung melapor ke Polsek Ciwandan.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejad tersebut. Semua perbuatannya itu dilakukan di rumah ibu korban di Kecamatan Citangkil.
"Modusnya dia mengancam, ada unsur pengancaman pada korban, unsur mengimingi imingi juga ada, kemudian jangan bilang bilang, ancaman kekerasannya terpenuhi," ujarnya.(*)