Inovasi Baru, Kejari Serang Antar Langsung Tilang ke Pelanggar, Begini Caranya

Jumat 03-06-2022,16:58 WIB
Reporter : aasarbi
Editor : aasarbi

SERANG, INFORADAR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuat inovasi layanan.

Kini pelanggar lalu lintas yang terkena tilang tak perlu repot lagi datang ke kantor Kejari Serang. Mereka hanya tinggal menunggu di rumah untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditilang.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan inovasi yang baru dibuat tersebut merupakan aplikasi yang diberi nama Si Elang. Si Elang tersebut merupakan singkatan dari Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang.

"Si Elang hadir untuk memberikan rasa kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi pengguna layanan pada Kejari Serang. Kini, bagi saudara kita yang terkena tilang tidak perlu repot, antre ke kantor lagi. Bukti tilang akan sampai di rumah tanpa antre," kata Freddy usai peluncuran Si Elang di kantor Kejari Serang, Jumat 3 Juni 2022.

Dijelaskan Freddy, Si Elang merupakan layanan ekspedisi atau pengiriman. Kejari Serang menggandeng JNE Cilegon untuk mengirim tilang sampai ke rumah pelanggar.

"Dengan sistem COD atau cash on delivery (bayar di tempat-red) oleh pelanggar atau pengguna layanan tersebut," kata Freddy.

Untuk menggunakan aplikasi Si Elang, masyarakat hanya perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, harus mendapatkan kode Briva pada aplikasi TILANG.KEJAKSAAN.GO.ID untuk pembayaran denda tilang.

Kemudian, foto bukti bayar dan hubungi layanan kontak pada nomor Whatsapp 082112290009.

"Operator kami akan memberikan petunjuk untuk penggunaan jasa layanan Si Elang ini," ujar Freddy didampingi Kasi Pidum Edward, Kasi Intel Rezkinil Jusar dan Kasubagbin Siti Barokah.

Setelah menghubungi operator, isi data lengkap dan bukti tilang. Setelah proses tahapan tersebut ditempuh, tilang baik SIM atau STNK akan dikirim ke rumah.

"Ongkos kirimya bayar di rumah," ungkap Freddy.

Dengan adanya layanan tersebut, Freddy berharap, masyarakat dapat menggunakannya.

"Layanan ini dapat mengurangi antrian atau penumpukan yang terjadi khususnya pada bagian tilang Kejari Serang," kata Freddy.

Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menambahkan, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim dan asuransi sekitar Rp 15.000. Tarif tersebut  berlaku untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.

Ia mengungkapkan, kendati wilayah JNE Cilegon berada di Kabupaten Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, pihaknya bisa melayani pengiriman tilang untuk wilayah Tangerang Raya dan Provinsi Banten.

"Tentunya dengan tarif yang disesuaikan," kata Herry.

Herry menegaskan biaya dalam pengiriman tilang sudah termasuk asuransi. Pihaknya akan mengganti apabila terjadi kehilangan tilang.

"Ketika terjadi kehilangan, tentunya pihak JNE akan menggantinya. Tapi, kami berkomitmen penuh menjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. JNE akan bertanggung jawab secara penuh," tutur Herry. (Fahmi Sa'i)

Kategori :