Ramai Kabar BPJS Mau Dihapus, Komisi IX DPR Sebut Tidak Bisa Karena UU
Sumber: detik.com/Penjelasan tegas dari Senayan soal isu penghapusan jaminan kesehatan nasional!--
INFORADAR.ID – Kehebohan mengenai keberlangsungan jaminan kesehatan nasional di media sosial langsung mendapatkan tanggapan resmi dari pihak legislatif. Mengutip laporan detikcom, Pimpinan Komisi IX DPR RI memastikan bahwa keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak dapat dihapus atau dialihkan ke lembaga lainnya.
Klarifikasi ini merespons maraknya desas-desus di berbagai platform media sosial yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan bakal dihapus dan dialihkan pengelolaannya ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menegaskan bahwa secara hukum tata negara, keberadaan BPJS berlandaskan Payung Hukum Undang-Undang sehingga fungsinya tidak dapat dihentikan secara sembarangan.
"BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya saat dikonfirmasi wartawan.
Yahya menambahkan, keberadaan BPJS Kesehatan saat ini sangat krusial mengingat jangkauan layanannya telah menover hampir seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
"Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98 persen. Termasuk yang tertinggi di dunia," ucapnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredam keresahan publik serta memastikan bahwa seluruh fasilitas serta hak jaminan kesehatan masyarakat Indonesia tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Klarifikasi dari DPR RI mempertegas bahwa keberadaan BPJS merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat. Isu penghapusan lembaga penyelenggara jaminan sosial di media sosial kerap bersumber dari disinformasi yang tidak memahami hierarki hukum serta sistem regulasi perundang-undangan di Indonesia.
Di samping itu, tingginya angka cakupan kepesertaan (universal health coverage) sebesar 98 persen membuktikan peran strategis BPJS dalam menjaga ketahanan kesehatan nasional.
Keberhasilan pengentasan kendala finansial masyarakat saat mengakses layanan medis menjadi alasan mendasar mengapa sistem proteksi ini harus terus diperkuat, bukan dibubarkan.
Pemerintah dan DPR perlu terus meningkatkan efektivitas sosialisasi literasi jaminan sosial guna menangkal arus hoaks yang berpotensi memicu kepanikan warga.
Penguatan tata kelola, pembenahan kualitas pelayanan kesehatan di lapangan, serta transparansi operasional menjadi kunci utama dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap BPJS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: