Pemprov Banten Usulkan Penambahan Dinas dan Badan Daerah, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

Pemprov Banten Usulkan Penambahan Dinas dan Badan Daerah, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

Pemprov Banten Usulkan Penambahan Dinas--

INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencakup penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 instansi serta badan daerah dari enam menjadi delapan.

Perubahan struktur tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengakui bahwa perubahan struktur organisasi berpotensi berdampak terhadap anggaran daerah.

Karena itu, Pemprov Banten akan mengevaluasi kebutuhan setiap organisasi agar penataan kelembagaan tetap berjalan seiring dengan upaya efisiensi.

“Pasti ada dampak keuangan jika ada perubahan struktur. Namun, nanti akan kita lihat beban kerjanya dan kita lakukan efisiensi,” kata Dimyati di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (22/10/2026).

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri 2026, Presiden Prabowo Subianto Dorong Penguatan Peran Pesantren Bagi Bangsa

BACA JUGA:Gaji PNS Dipastikan Tak Dialihkan ke Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasan Pemerintah

Usulan penataan OPD tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten. Dalam rapat itu, DPRD menyetujui pembentukan tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Gubernur Banten.

Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi. Keduanya yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Selain itu, Pemprov Banten mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Perubahan juga direncanakan terhadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapemrida).

Penataan kelembagaan turut mencakup usulan peningkatan tipologi menjadi Tipe A bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara itu, pengaturan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan disesuaikan lebih lanjut dalam pembahasan Raperda.

Dimyati menegaskan, perubahan struktur organisasi pemerintahan tidak dimaksudkan untuk memperbesar birokrasi. Menurutnya, penataan OPD harus menghasilkan organisasi yang lebih ramping, tetapi tetap mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.

BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI, 5.021 Pelajar Tangerang Tampilkan Pencak Silat Serentak di Stadion Benteng Reborn

BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Pembatasan Konten Karhutla di Media Sosial

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: