Andra Soni Usulkan Pemecahan Dinas PUPR Banten Jadi Dua Instansi, Ini Alasannya
Andra Soni Usulkan Pemecahan Dinas PUPR Banten Jadi Dua Instansi--
INFORADAR.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Salah satu usulan yang diajukan kepada DPRD Provinsi Banten adalah memisahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi berbeda.
Melalui usulan tersebut, Dinas PUPR akan dibagi menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Andra Soni mengatakan, penataan kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan beban kerja. Menurutnya, struktur organisasi perangkat daerah harus disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang dijalankan, kompleksitas tugas, hingga kebutuhan masyarakat.
"Penataan kelembagaan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Struktur organisasi dinilai harus mencerminkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, kompleksitas tugas, serta kebutuhan masyarakat," kata Andra Soni, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, perubahan struktur tersebut bukan sekadar pergantian nama instansi. Penataan ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran di lingkungan Pemprov Banten.
BACA JUGA:Andra Soni Ajukan Penyertaan Modal Rp163,4 Miliar untuk Jamkrida Banten, Ini Rinciannya
Selain pemisahan Dinas PUPR, Pemprov Banten juga mengusulkan perubahan nama pada sejumlah perangkat daerah lainnya.
Dinas Pariwisata diusulkan berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat integrasi urusan pariwisata dengan pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Banten.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diusulkan berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Menurut Andra Soni, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan fungsi pemerintahan sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas sesuai arah kebijakan yang berlaku.
"Langkah ini mencerminkan kebutuhan untuk mengintegrasikan fungsi dan memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan arah kebijakan yang berlaku," tegasnya.
BACA JUGA:Dampak Paparan Kabut Asap Lintas Batas, Hewan Peliharaan di Malaysia Alami Gangguan Kesehatan
BACA JUGA:BRIN Ungkap Latar Belakang Identitas Puing Roket China ZhuQue-2E di Kalimantan Tengah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: