Andra Soni Usulkan Revisi Perda Aset Daerah Banten, Ini 5 Poin yang Bakal Diubah
Andra Soni Usulkan Revisi Perda Aset Daerah Banten--Pemprov Banten
INFORADAR.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Usulan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (20/10/2026).
Andra Soni mengatakan, pengelolaan aset milik daerah harus didukung kepastian hukum, pengawasan yang memadai, serta kejelasan kewenangan dan kelengkapan dokumen. Dengan demikian, setiap aset dapat dikelola secara optimal dan dipertanggungjawabkan.
"Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama," ujar Andra Soni.
Menurutnya, aset daerah yang digunakan untuk pelayanan publik harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu ditata dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
BACA JUGA:Dampak Paparan Kabut Asap Lintas Batas, Hewan Peliharaan di Malaysia Alami Gangguan Kesehatan
Andra Soni menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 selama ini menjadi landasan pengelolaan BMD di Provinsi Banten. Namun, perubahan regulasi dan kebutuhan daerah membuat penyempurnaan aturan tersebut diperlukan.
Penyesuaian rancangan perda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam usulannya, Andra Soni memaparkan lima pokok penyempurnaan yang menjadi perhatian dalam rancangan perubahan perda tersebut.
Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD. Langkah ini mencakup perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset agar pengelolaannya lebih terarah dan sesuai kebutuhan.
Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur serta hak dan kewajiban para pihak diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang belum dimanfaatkan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
BACA JUGA:BRIN Ungkap Latar Belakang Identitas Puing Roket China ZhuQue-2E di Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Tren Kidult Economy Merekah, Orang Dewasa Alokasikan Pengeluaran Rutin Demi Mainan dan Nostalgia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: