Perpres Ojol Resmi Terbit, Pemerintah Atur Tarif hingga Perlindungan Pekerja
Perpres Ojol Resmi Terbit, Pemerintah Atur Tarif hingga Perlindungan Pekerja--
INFORADAR.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Aturan yang dikenal sebagai Perpres Ojol ini tidak hanya mengatur tarif ojek online (ojol), tetapi juga mencakup perlindungan pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga ekosistem UMKM.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan penerbitan Perpres tersebut menjadi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian terhadap ekosistem transportasi berbasis digital. Menurutnya, aturan itu juga mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan pekerja dan pelaku usaha.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen.
Kehadiran aturan ini menjadi perhatian karena aktivitas ojol kini tidak hanya berkaitan dengan layanan antarpenumpang. Ekosistem tersebut juga mencakup pengiriman barang serta makanan yang melibatkan pengemudi, perusahaan aplikasi, konsumen, hingga pelaku UMKM.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disusun melalui proses bersama antara pemerintah dan DPR. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengaturan mengenai transportasi roda dua berbasis aplikasi, termasuk tarif untuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
BACA JUGA:Peringati Hari Berjalan Kaki ke Sekolah Internasional, Ini Sejarah dan Manfaat Sehatnya
BACA JUGA:BPBD Kerahkan Sembilan Armada Tangani Kebakaran Pabrik Percetakan di Tangerang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari para pekerja yang menjalankan aktivitas ojek online. Proses penyusunannya dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi untuk menghasilkan aturan yang dinilai dapat mengatur ekosistem ojol secara lebih jelas.
Menurut Dasco, pengaturan tersebut mencakup layanan pengangkutan orang menggunakan sepeda motor, termasuk mengenai tarif. Selain itu, aturan juga menyentuh layanan pengiriman barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas ojol sehari-hari.
“Aturan ini mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online,” ujar Dasco.
Menariknya, pemerintah juga membagi kewenangan sejumlah kementerian dalam mengatur ekosistem ojol. Dengan pembagian tersebut, pengelolaan layanan berbasis digital tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nantinya berperan sebagai pengampu dalam ekosistem tersebut. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan menangani pengaturan angkutan orang sekaligus tarif.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp98.600 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru
BACA JUGA:Kota Serang Diajukan Jadi Ibu Kota Banten, Pemkot Siapkan Wajah Baru hingga Kejar Investasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: