Ojol Segera Punya Payung Hukum Baru, Apa yang Berubah bagi Driver dan Aplikator?

Ojol Segera Punya Payung Hukum Baru, Apa yang Berubah bagi Driver dan Aplikator?

ojek online sedang mengantarkan penumpang-Pinterest-

INFORADAR.ID - Ojek online (ojol) dan transportasi lainnya yang berbasis aplikasi kini tengah menjadi perhatian karena saat ini telah memasuki babak baru regulasi.

DPR bersama pemerintah sedang membahas tentang revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang pertama kalinya akan diberikan pengaturan yang lebih jelas terhadap transportasi yang berbasis platform digital.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah menyetujui penambahan ketentuan mengenai angkutan berbasis platform digital. Aturannya mencakup angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor secara terbatas untuk mengangkut penumpang, mengantarkan barang, dan makanan.

Bagi pengemudi, salah satu poin penting adalah rencana pengaturan hak dan kewajiban. Pemerintah menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kejelasan bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator. Pengaturan juga akan mencakup mekanisme tarif dan kuota layanan transportasi berbasis digital.

BACA JUGA:GHIBAH: Saat Aib Menjadi Tontonan dan Gugatan Menjadi Penghakiman

BACA JUGA:Bahas Kemajuan Sepak Bola, Presiden FIFA Gianni Infantino Temui Prabowo Subianto di Istana

Sementara bagi aplikator, rancangan aturan dapat memperjelas tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan layanan transportasi digital. DPR juga menyoroti aspek perpajakan perusahaan aplikasi, termasuk kemungkinan pengaturan penerimaan negara dari aktivitas perusahaan transportasi berbasis aplikasi.

Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan Peraturan Presiden terkait transportasi online telah disiapkan, tetapi penerbitannya menunggu revisi UU LLAJ. Pemerintah menargetkan revisi tersebut selesai pada 2026 agar aturan turunannya dapat selaras dengan ketentuan baru.

Meski demikian, pembahasan RUU masih berlangsung sehingga sejumlah ketentuan dapat berubah sebelum disahkan. DPR telah membentuk panitia kerja untuk membahas substansi rancangan tersebut secara lebih mendalam.

BACA JUGA:Baru Tiga Bulan Go Public, Hubungan Aisyah Aqilah dan Refal Hady Diduga Kandas

BACA JUGA:Mendesak! Leonardo DiCaprio Suarakan Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera

Jika nantinya disahkan, regulasi baru ini akan menjadi pijakan penting bagi perkembangan transportasi digital di Indonesia. Tantangannya adalah memastikan kepastian hukum, perlindungan pengemudi, keberlanjutan usaha aplikator, tarif yang jelas, serta kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi secara seimbang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: