RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, 2.100 Masalah Masih Jadi Perdebatan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final, 2.100 Masalah Masih Jadi Perdebatan

Ilustrasi RUU -Kliping.id-

INFORADAR.ID - Babak baru terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kini masih dalam tahap pembahasan anatara pemerintah dan DPR RI.

Perkembangan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam bahasan tersebut kini sudah bertambah dari 1.850 menjadi lebih dari 2.100 poin.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pembahasan RUU tersebut belum menghasilkan naskah final. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai dokumen yang beredar dan diklaim sebagai hasil akhir pembahasan pemerintah dan DPR.

BACA JUGA:Festival Durian 2026 Digelar di Pandeglang, Angkat Potensi Durian Lokal dan UMKM Desa

BACA JUGA:Investasi Banten Tembus Rp66,3 Triliun pada Semester I 2026, Kabupaten Tangerang Jadi Primadona

RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan pemerintah menerima konsepnya pada 27 Agustus 2026. Presiden kemudian menugaskan tujuh kementerian untuk ikut membahas regulasi tersebut bersama DPR, sehingga pembahasannya melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Salah satu perhatian dalam RUU ini adalah perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi. Pemerintah mendorong agar pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya mencakup pekerja pabrik dan perkantoran, tetapi juga pekerja platform digital, pekerja sektor mikro, pekerja seni, nelayan, serta pekerja ekonomi perawatan.

Selain pekerja platform digital, sejumlah materi lain turut dibahas, antara lain pengupahan, jaminan sosial, pelatihan, pemagangan, alih daya, serta kepastian pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemerintah juga mengusulkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

BACA JUGA:Pisang Hijau, Kuning, atau Berbintik Cokelat, Mana yang Lebih Sehat?

BACA JUGA:Buaya Muara Lampung yang Dirawat 3 Tahun Dievakuasi, Pemilik Histeris

DPR sebelumnya menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pengusaha mengenai sejumlah substansi, termasuk pengupahan, kontrak kerja, alih daya, dan pekerja platform.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan, substansi RUU tersebut dapat berubah sebelum disepakati menjadi undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu merujuk informasi dari DPR dan pemerintah serta menunggu naskah resmi untuk mengetahui ketentuan final yang nantinya berlaku bagi pekerja dan pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: