RUU Reforma Agraria Masuk Paripurna Hari Ini, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui Masyarakat
Ilustrasi RUU -Kliping.id-
INFORADAR.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengaturan reforma Agraria dijadwalkan mulai memasuki pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI Selasa, (22/9/2026).
Pada hari sebelumnya, Badan Legislasi (Balesg) DPR bersama pemerintah telah menyepakati hasil dari pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke tahap paripurna.
RUU tersebut dirancang sebagai payung hukum penyelenggaraan reforma agraria, termasuk upaya pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya. DPR menyebut aturan ini juga diarahkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan.
Salah satu substansi yang diatur adalah perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja. RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
BACA JUGA:APBN Kuartal III 2026 Tak Cuma Kejar Angka Ekonomi, Kemenkeu Soroti Daya Beli dan Lapangan Kerja
BACA JUGA:Bisa Buat Beli Motor, Ini 10 Kopi Termahal di Dunia Tahun 2026
Dari sisi kelembagaan, Baleg dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Namun, proses pembahasan mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria. Koalisi menilai pembahasan berlangsung terlalu cepat dan meminta agar pengesahan tidak dilakukan secara kilat. Mereka juga menyoroti pentingnya partisipasi bermakna masyarakat terdampak dalam pembentukan aturan tersebut.
Koalisi juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU, antara lain mengenai koreksi ketimpangan agraria, pemulihan hak masyarakat, penyelesaian konflik, serta perlindungan masyarakat dari kriminalisasi. Mereka meminta dokumen dan hasil pembahasan dibuka secara transparan agar dapat dikaji publik.
BACA JUGA:Selebgram Julia Prastini Ditangkap Terkait Vape Etomidate
BACA JUGA:Timnas 3x3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL!
Bagi masyarakat, pengesahan RUU ini akan menjadi perhatian karena aturan tersebut berpotensi memengaruhi mekanisme penyelesaian konflik tanah, penetapan wilayah prioritas reforma agraria, serta pengakuan dan pemulihan hak atas tanah. Dampak akhirnya akan bergantung pada ketentuan yang disahkan dan pelaksanaannya setelah menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: