UMKM Mulai Didorong Pahami Pelindungan Data Pribadi Pelanggan

UMKM Mulai Didorong Pahami Pelindungan Data Pribadi Pelanggan

Ilustrasi penggunaan smartphone dalam mengelola layanan digital.-Shixart1985/Wikimedia Commons-

INFORADAR.ID — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan bisnis melalui platform digital akan mendapat edukasi mengenai pelindungan data pribadi pelanggan. Langkah tersebut disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membantu UMKM memahami kewajibannya dalam mengelola data konsumen.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan edukasi tersebut diperlukan karena UMKM yang menjalankan usaha secara digital dapat memperoleh berbagai informasi pribadi pelanggan, seperti alamat dan nomor kontak. Data tersebut perlu dikelola sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam praktiknya, pelaku UMKM dapat mengumpulkan data pelanggan ketika menerima pesanan melalui marketplace, media sosial, aplikasi pesan, maupun layanan digital lainnya. Semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin besar pula tanggung jawab pelaku usaha untuk menjaganya.

Salah satu ketentuan dalam UU PDP mengatur bahwa pihak yang memproses data pribadi harus memperhatikan tujuan pemrosesan dan menjaga keamanan data. Pengelolaan data yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko kebocoran maupun penyalahgunaan informasi pelanggan.

Pemerintah menilai tantangan penerapan aturan tersebut cukup besar bagi UMKM karena sebagian pelaku usaha masih memiliki keterbatasan sumber daya dan belum memiliki tenaga khusus di bidang teknologi informasi. Karena itu, edukasi diharapkan membantu pelaku usaha memahami aturan tanpa harus menerapkan mekanisme yang tidak sesuai dengan skala bisnisnya.

Perlindungan data juga menjadi semakin penting seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital. Informasi seperti nomor telepon, alamat pengiriman, dan data transaksi menjadi bagian dari kegiatan usaha sehari-hari sehingga perlu diperlakukan secara hati-hati.

Melalui edukasi tersebut, pemerintah ingin mendorong UMKM tidak hanya fokus pada pemasaran dan penjualan digital, tetapi juga memperhatikan keamanan informasi pelanggan.

 

Mahasiswa Magang UNSERA Rizki Febriana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait