Gugat Sony Music, Ardhito Pramono Klaim Rugi Rp5,7 Miliar

Gugat Sony Music, Ardhito Pramono Klaim Rugi Rp5,7 Miliar

Musisi Ardhito Pramono resmi mengajukan gugatan perdata terhadap label PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.--

INFORADAR.ID – Musisi Ardhito Pramono resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya.

Berdasarkan laporan dari laman CNN Indonesia, kubu Ardhito mengklaim telah mengalami kerugian materiil mencapai Rp5,7 miliar akibat masalah pengelolaan hak ekonomi tersebut.

Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan S.H. M.H., mengungkapkan bahwa kerugian finansial tersebut dirasakan oleh kliennya sejak dugaan wanprestasi mulai terjadi pada tahun 2023.

Menurut penjelasannya, terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan hukum terhadap label musik besar tersebut. Pertama, pihak Sony Music diduga kuat menahan pembayaran royalti atas lagu-lagu karya Ardhito sejak tahun 2023 hingga saat ini tanpa menyertakan alasan hukum yang berdasar.

Poin kedua yang digugat adalah dugaan tindakan Sony Music yang memberikan izin sinkronisasi (synchronization license) atas penggunaan lagu-lagu Ardhito pada beberapa serial televisi di Korea Selatan.

Izin tersebut diberikan kepada pihak Sony Korea maupun Komunitas Hak Cipta Musik Korea (KOMCA) tanpa memberikan pembayaran atau distribusi hak ekonomi kepada Ardhito selaku pencipta lagu.

Kubu Ardhito menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali serta berupaya membuka ruang mediasi dan perdamaian.

Namun, upaya tersebut terhambat oleh pihak kuasa hukum tergugat. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH. MH., mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar sejak Kamis, 13 Agustus 2026 dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

Sidang perdana yang beragenda pemeriksaan legalitas dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 mendatang. Sementara itu, pihak Ardhito dipastikan akan hadir secara langsung saat memasuki tahapan mediasi resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan perdata tersebut.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Ardhito Pramono mempertegas krusialnya transparansi pengelolaan royalti dan lisensi karya dalam industri musik tanah air.

Sebagaimana dilaporkan laman CNN Indonesia, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta keadilan hak ekonomi bagi para musisi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: