Rekrutmen PCPM Bank Indonesia Angkatan 41 Dibuka, Lulusan S1-S2 dari 21 Jurusan Bisa Daftar
Rekrutmen PCPM Bank Indonesia--
INFORADAR.ID - Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Bank Indonesia (BI) Angkatan 41 resmi dibuka. Kesempatan ini ditujukan bagi lulusan minimal S1 dari 21 bidang studi, mulai dari Ilmu Komunikasi, Manajemen, hingga Matematika.
Pendaftaran PCPM BI Angkatan 41 berlangsung secara online pada 9-14 Agustus 2026. Calon peserta dapat mengajukan lamaran melalui laman resmi www.rekrutmenpcpmbi.id
BI mengumumkan pembukaan rekrutmen tersebut melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (8/8/2026). Dalam unggahannya, BI mengajak lulusan muda untuk bergabung dan ikut berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Ada 21 bidang studi yang dibutuhkan dalam seleksi kali ini. Jurusan tersebut mencakup Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Ilmu Ekonomi Syariah, Agribisnis/Sosial Ekonomi, Manajemen, Bisnis/Keuangan, serta Akuntansi.
Selain itu, BI membuka kesempatan bagi lulusan Ilmu Hukum, Ilmu Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Ilmu Administrasi, Teknik Industri, hingga berbagai bidang teknik lainnya. Bidang teknik yang disebut meliputi sipil, elektro, arsitektur, kimia, lingkungan, mesin, dan fisika.
BACA JUGA:AI Makin Canggih, Hoaks Makin Sulit Dibedakan: Diskominfo Tangsel Dorong Literasi Digital
Peluang juga tersedia bagi lulusan Matematika, Aktuaria, Statistika, Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Teknologi Informasi, serta Sistem Informasi. Dengan cakupan jurusan yang cukup luas, rekrutmen ini tidak hanya menyasar lulusan ekonomi atau keuangan.
Untuk mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi sejumlah kualifikasi. Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta telah menyelesaikan pendidikan minimal S1.
Dari sisi usia, BI menetapkan batas maksimal 26 tahun bagi lulusan S1 dan 28 tahun bagi lulusan S2. Ketentuan usia tersebut dihitung per 31 Agustus 2026.
Pelamar juga diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. BI turut mengutamakan kandidat yang aktif dalam organisasi sebagai salah satu kualifikasi yang ditetapkan dalam proses rekrutmen.
Selain persyaratan akademik, calon peserta tidak boleh sedang menjalani ikatan dinas dengan institusi lain. Jika masih memiliki ikatan dinas, pelamar harus bersedia melepaskannya sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Ompreng MBG Kini Wajib Punya Batas Waktu Makan, BGN Perketat Pengawasan Cegah Keracunan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: