Kabar Baik buat Musisi! Mulai Agustus 2026, Daftar Hak Cipta Lagu Jadi Rp0

Kabar Baik buat Musisi! Mulai Agustus 2026, Daftar Hak Cipta Lagu Jadi Rp0

Daftar Hak Cipta Lagu Jadi Rp0--

INFORADAR.ID - Kabar baik datang bagi para musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Kementerian Hukum resmi mengubah tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk menggratiskan biaya pencatatan hak cipta lagu atau musik menjadi Rp0 mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan tarif ini menjadi bagian dari penyesuaian layanan di bidang kekayaan intelektual.

“Aturan itu berlaku aktif mulai 1 Agustus 2026,” kata Supratman dalam agenda Pasti Ada Solusi Episode 8 di kantor Kementerian Hukum, dikutip dari kanal YouTube Kemenkum, Jumat (24/7/2026).

Aturan terbaru tersebut diterbitkan pada 2 Juli 2026 dan mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur melalui PP Nomor 45 Tahun 2024. Salah satu perubahan yang cukup menarik perhatian adalah skema tarif pencatatan ciptaan atau produk hak terkait.

Jika sebelumnya setiap permohonan pencatatan ciptaan dikenakan tarif tunggal sebesar Rp200 ribu, PP Nomor 30 Tahun 2026 kini membagi layanan tersebut ke dalam dua kategori tarif.

BACA JUGA:Motor Listrik BGN Diusulkan Dialihkan, Kemendukbangga hingga Penyuluh Pertanian Berebut Manfaatkan Aset Negara

BACA JUGA:GIIAS 2026 Segera Digelar di BSD, Tiket VIP Day Rp250 Ribu Bisa Lihat Mobil Baru Lebih Dulu

Khusus permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait berupa lagu atau musik, masyarakat kini tidak perlu membayar biaya alias gratis. Sementara itu, permohonan pencatatan ciptaan untuk kategori selain lagu atau musik tetap dikenakan tarif Rp200 ribu.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi musisi, pencipta lagu, maupun kreator musik yang ingin memberikan perlindungan hukum terhadap karya mereka. Dengan dihapusnya biaya pencatatan, proses perlindungan hak cipta diharapkan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Namun, perubahan tarif PNBP tidak hanya berlaku untuk pencatatan hak cipta lagu. Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada sejumlah layanan kekayaan intelektual lainnya melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.

Salah satunya adalah tarif pendaftaran merek yang diajukan masyarakat umum. Tarif tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta untuk setiap kelas.

Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah tetap dipertahankan sebesar Rp500 ribu per kelas.

BACA JUGA:BB1% MC Banten Ramaikan Festival Cisadane 2026 dengan Motor Ikonik Eropa dan Amerika

BACA JUGA:Dari Pedagang Kaki Lima Kini Jadi Owner PT Kreasindo Mandiri Advertising

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: