Alasan Pemerintah Bikin Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)
Pemerintah bersama DPR kini resmi memulai pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).--
INFORADAR.ID – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional demi mendongkrak daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
Melansir laporan dari detikFinance, kehadiran RUU ini merupakan implementasi langsung dari amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa pembentukan kawasan khusus keuangan ini ditujukan untuk merealisasikan perekonomian nasional yang lebih inklusif, kuat, berkelanjutan, serta memiliki daya saing tinggi sesuai dengan garis program Asta Cita.
Purbaya menambahkan bahwa pusat keuangan internasional di berbagai belahan dunia saat ini telah menjelma sebagai instrumen vital untuk memobilisasi modal global secara efisien sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru yang memiliki nilai tambah tinggi.
Dengan skala ekonomi nasional yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, dan kekayaan alam melimpah, Indonesia dinilai mempunyai modal fondasi yang kokoh untuk mengambil peran besar tersebut.
Mengingat Indonesia sebelumnya belum memiliki kawasan keuangan yang dirancang khusus dengan standar tata kelola dan kepastian hukum setara pusat keuangan dunia, pemerintah menawarkan beberapa terobosan regulasi di dalam RUU PFII ini
Keberadaan PFII diproyeksikan mampu mengisi kekosongan regulasi kawasan khusus keuangan di tanah air yang selama ini membuat potensi mobilisasi modal internasional belum tergarap optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: