Richard Lee Didakwa Pasal Berlapis Terkait Dugaan Produk Ilegal

Richard Lee Didakwa Pasal Berlapis Terkait Dugaan Produk Ilegal

Babak baru kasus hukum Dokter Richard Lee/Dok.detikcom--

INFORADAR.ID – Sidang perdana kasus hukum yang menyeret nama dokter kecantikan tersohor, Richard Lee, resmi digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan awal yang beragendakan pembacaan dokumen dakwaan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang secara resmi menjerat pemilik jaringan klinik kecantikan Athena ini dengan pasal berlapis.

Dakwaan berat ini dijatuhkan atas dugaan keterlibatan dalam praktik produksi dan peredaran produk kesehatan serta kosmetik ilegal di masyarakat.

Menurut laman website detikcom, Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa terdakwa diduga kuat memproduksi sekaligus mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar regulasi keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh otoritas pengawas.

Tindakan ini dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku karena dapat membahayakan kesehatan fisik masyarakat luas yang menjadi konsumen akhir dari produk kosmetik tersebut di pasaran.

Dalam uraian berkas dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Richard Lee diduga secara sengaja memerintahkan jajaran staf internalnya untuk melakukan tindakan modifikasi atau perubahan tulisan label pada beberapa kemasan produk kecantikan tertentu, seperti seri White Tomato dan DNA Salmon.

Langkah manipulasi ini menjadi persoalan hukum yang serius lantaran produk-produk kecantikan tersebut diedarkan dengan menggunakan nomor notifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sebenarnya sudah resmi dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukan aslinya.

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan utama tim penuntut dalam persidangan ini adalah perihal mekanika pemasaran produk Bodyskin DNA Salmon yang dijual secara bebas melalui platform digital TikTok Shop milik terdakwa. JPU menegaskan bahwa produk tersebut secara legal terdaftar dalam kategori kosmetik luar.

Namun, dalam praktik pemasarannya kepada publik, produk tersebut justru dianjurkan untuk diaplikasikan ke dalam tubuh menggunakan bantuan alat suntik atau jarum (microneedle), yang mana tindakan tersebut secara medis masuk dalam kategori obat dan tindakan medis khusus.

Atas tindakan pengubahan label dan metode aplikasi yang dinilai menyesatkan serta tidak memenuhi janji mutu produk tersebut, Richard Lee tidak hanya dijerat menggunakan undang-undang tata kesehatan nasional.

Pihak kejaksaan juga menerapkan pasal pelanggaran dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualan komoditas kecantikan yang dianggap tidak sah ini dinilai telah menciptakan kerugian material maupun imaterial yang masif bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.

Kasus hukum ini pada awalnya mencuat ke permukaan setelah adanya temuan klinis di lapangan mengenai peredaran bebas produk kecantikan milik klinik Athena yang tidak lagi mengantongi izin edar sah setelah dibatalkan secara sepihak oleh pabrik manufaktur.

Beberapa jenis produk kosmetik ilegal telah diamankan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti utama dalam persidangan. Demi kelancaran proses hukum, Richard Lee kini harus menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu agenda sidang pembacaan eksepsi keberatan dari pihak kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: