Disway Award

Kemkomdigi Bakal Menonaktifkan Akun Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun

Kemkomdigi Bakal Menonaktifkan Akun Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun

Penggunaan media sosial-by Freepik-

INFORADAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 tahun 2026, pada Jum’at (6/3).

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menurut data Unicef, sekitar 50% anak di Indonesia yang menggunakan internet, pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital. Laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai 1,45 juta kasus.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” jelas Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

Menindak lanjuti peraturan tersebut, Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan akun platform digital anak-anak.

Bukan bertujuan untuk melarang anak menggunakan internet, kebijakan tersebut dikeluarkan guna menunda akses anak terhadap platform digital beresiko tinggi termasuk media sosial hingga usia 16 tahun.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya Hafid.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan internet, dan membangun budaya digital yang sehat sejak dini.

Meutya Hafid menegaskan, implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan. Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” tegasnya dalam video berdurasi 1 menit 27 detik yang dibagikan oleh akun resmi Kemkomdigi.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: