Disway Award

Gaji Naik! UMK Kabupaten Serang 2026 Diumumkan, Segini Besarannya

Gaji Naik! UMK Kabupaten Serang 2026 Diumumkan, Segini Besarannya

Ilustrasi: UMK Kabupaten Serang 2026--Unsplash/ Mufid Majnun

INFORADAR.ID- Pekerja di Kabupaten Serang, ada berita baik! UMK 2026 telah diumumkan dengan kenaikan sebesar 6,61 persen. 

Hal ini berarti pendapatan kamu akan meningkat mulai 1 Januari 2026. Apa saja konsekuensinya dan bagaimana cara mempersiapkannya? 

Simak detailnya di artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang UMK Kabupaten Serang 2026 serta bagaimana kenaikan ini dapat memengaruhi keuangan kamu.

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang akhirnya menghasilkan suatu kesepakatan. Perwakilan buruh dan Apindo telah sepakat mengenai satu angka untuk kenaikan UMK Kabupaten Serang tahun 2026.

BACA JUGA:Daftar Baru Film Indonesia Terlaris 2025: Jumbo Teratas, Agak Laen Menyusul

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata di Pandeglang untuk Libur Akhir Tahun

Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian diskusi yang panjang dan penuh tantangan. Pihak buruh dan Apindo masing-masing memiliki perhitungan untuk kenaikan UMK di Kabupaten Serang.

Buruh mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen, sesuai dengan survei KHL. Di sisi lain, Apindo lebih memilih kenaikan berdasarkan PP Pengupahan, dengan pengali variabel alfa yang ditetapkan sebesar 0,5.

Akhirnya, buruh dan Apindo sepakat bahwa kenaikan akan disesuaikan dengan PP Pengupahan, tetapi menggunakan pengali variabel alfa yang lebih tinggi, yaitu 0,9. Jika dihitung dalam persentase, kenaikannya mencapai 6,61 persen dari UMK yang berlaku saat ini.

BACA JUGA:Rekomendasi Hotel di Banten yang Cocok untuk Liburan Keluarga

BACA JUGA:Waspada! 10 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami, menyatakan bahwa baik pengusaha maupun buruh telah mencapai kesepakatan mengenai kenaikan UMK sebesar 6,61 persen.

"Hal ini telah disepakati oleh semua pihak termasuk pengusaha, pekerja, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Angka ini sekitar Rp231 ribu," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah hasil rapat pleno Dewan Pengupahan disepakati, laporan akan disampaikan kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk direkomendasikan kepada Gubernur Banten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: