11 Aturan yang Membatalkan Kontrak PPPK Dilanjut
BKPSDM Kota Serang gelar CACT untuk ribuan ASN tanpa gunakan dana APBD-pppk_indonesia-Instagram
INFORADAR.ID - Perhatian publik kini tertuju pada kebijakan terbaru pemerintah terkait kontrak PPPK. Aturan ini menjadi sorotan karena dinilai membawa perubahan signifikan bagi sistem kepegawaian aparatur negara.
Kementerian PAN-RB pun mengambil langkah tegas dengan menetapkan dasar hukum baru agar status dan mekanisme kerja pegawai semakin jelas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepastian bagi tenaga profesional yang bergabung melalui jalur perjanjian kerja.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengatur lebih rinci mengenai masa kontrak PPPK, termasuk durasi penugasan, proses evaluasi, hingga peluang perpanjangan kontrak di masa mendatang.
Selain itu, aturan ini juga menguraikan secara spesifik hak, kewajiban, dan prosedur pengakhiran masa kerja agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kejelasan kontrak PPPK ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan profesionalitas aparatur, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pegawai yang berstatus non-PNS dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:HUT Banten 2025: Dispora Banten Buka Kejuaraan Bulutangkis dan Catur Berhadiah 50 Juta
BACA JUGA:3 Alasan Pemerintah Belum Menetapkan CPNS 2026
Ketentuan Pemutusan Kontrak PPPK
Dalam Kepmen tersebut, ada 11 ketentuan sah yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak atau pemberhentian PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri secara sukarela
- Terlibat tindak pidana jabatan atau kejahatan terkait jabatan
- Mencapai batas usia pensiun atau habis masa kontrak
- Melanggar disiplin berat
- Tidak mengikuti evaluasi kinerja
- Tidak kompeten dalam bekerja
- Terdampak perampingan organisasi
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Dipidana minimal dua tahun penjara
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Dengan diterapkannya aturan baru mengenai kontrak PPPK Paruh Waktu, diharapkan sistem kepegawaian pemerintah menjadi lebih adaptif dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
