Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan: Upaya Pemerintah Dorong Pertumbuhan dan Penyerapan Tenaga Kerja
Ilustrasi: Stimulus ekonomi, dorong pertumbuhan dan ciptakan lapangan kerja-Freepik.com-Freepik
INFORADAR.ID- Pemerintah Republik Indonesia resmi meluncurkan paket stimulus “8+4+5” sebagai upaya untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi.
paket stimulus “8+4+5” adalah kebijakan dan bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama saat terjadi pelambatan, krisis, maupun tekanan global.
Paket stimulus ini mencakup 8 program akselerasi di tahun 2025, 4 program lanjutan di tahun 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
BACA JUGA:Menteri ESDM Putuskan Impor BBM untuk SPBU Swasta Dilakukan Lewat PT Pertamina
BACA JUGA:Jelajahi Keindahan Banten Lama: Destinasi Wisata Wajib yang Menarik untuk Dikunjungi
Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa paket ini ditetapkan seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Negara.
Ia menjelaskan bahwa paket stimulus ini harus berjalan cepat dan tepat sasaran supaya masyarakat dan pelaku usaha bisa merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Program Paket Stimulus “8+4+5”
BACA JUGA:Orang Indonesia Punya Kualitas Tidur Terburuk di Asia, Hasil Survei Kurious-KIC
BACA JUGA:Stasiun Rangkasbitung Hampir Selesai, Direncanakan Beroperasi Akhir 2025
Empat program dari paket stimulus ini akan dilanjutkan di tahun 2026 dengan perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM, PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata dan industry padat karya, juga diskon iuran JKK dan JKM untuk BPU.
Dan untuk lima program paket stimulus terkait penyerapan tenaga kerja meliputi operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting di perkebunan rakyat, kampung nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak di Pantura, dan modernisasi kapal nelayan.
Program ini dibuat dan ditargetkan untuk menyerap puluhan dan ratusan ribu tenaga kerja di berbagai daerah.
BACA JUGA:Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
