Update! Bupati Pandeglang Batalkan Kerja Sama Sampah dengan Tangsel, Ini Alasannya
Aksi Tolak Sampah dari Tangsel ke Pandeglang Dibatalkan-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Raden Dewi Setiani, Bupati Pandeglang, secara resmi membatalkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai respons terhadap tekanan dari masyarakat dan tokoh agama.
Masyarakat Pandeglang berhasil menggagalkan rencana pengiriman sampah Tangsel ke TPA Bangkonol di Koroncong.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Pandeglang pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan yang matang.
Bupati Dewi mendapatkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, mahasiswa, serta anggota legislatif dari DPRD Banten dan DPRD Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA:Profil Kekayaan Eko Patrio dan Uya Kuya Setelah Rumah Mereka Dijarah Massa
BACA JUGA:Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan PAN dari Jabatan DPR RI
“Keputusan ini diambil setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, yang menjadi dasar penting dalam menjaga kestabilan dan ketentraman daerah,” ujarnya.
Dewi juga mengungkapkan bahwa ia telah memberikan perintah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk membatalkan seluruh proses Nota Kesepahaman (MoU) yang ada dengan Pemkot Tangsel.
Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan Tangsel telah resmi dibatalkan sebagai konsekuensi dari keputusannya.
Keputusan ini juga menegaskan sikap Bupati Dewi terhadap kritik dan kekhawatiran masyarakat yang cemas bahwa TPA Bangkonol akan menjadi beban lingkungan tambahan jika harus menerima sampah dari luar daerah.
Menanggapi surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tentang standar pengelolaan sampah, Bupati Dewi mengungkapkan rencana strategis untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Pandeglang.
BACA JUGA:Ikon Pramuka yang Dinanti, Kemah Terpadu VI Menjadi Ajang Prestasi Ribuan Pelajar Padarincang
BACA JUGA:Maluku Utara Gabungkan Program MBG dengan Koperasi Merah Putih, Mendagri: Bisa Jadi Contoh!
Bupati Dewi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan perpanjangan operasi TPA Bangkonol merupakan langkah strategis Pemkab Pandeglang dalam menangani masalah sampah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
