Pemkot Serang akan Benahi Kabel Udara Tak Teratur Mulai September 2025
Pembenahan kabel udara di Serang dimulai, Pemkot beraksi untuk Kota yang lebih indah dan aman-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana untuk melakukan penataan kabel udara yang tidak teratur di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan estetika kota dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kabel yang tidak tertata dengan baik. Dengan penataan ini, diharapkan kota Serang dapat menjadi lebih rapi dan nyaman bagi warganya.
Penataan kabel udara ini rencananya akan dimulai pada September 2025. Pemkot Serang telah melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PLN dan perusahaan telekomunikasi, untuk memastikan proses penataan berjalan lancar.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan penataan kabel udara dapat selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Honor Akhirnya Cair! Guru Honorer Cilegon Bisa Tersenyum Lebar Setelah Alami Keterlambatan
BACA JUGA:7 ASN Pandeglang Terkena Sanksi di 2025, 1 Orang dalam Risiko Pemecatan
Pemkot Serang akan memulai penertiban kabel yang berantakan yang menjuntai di berbagai lokasi di kota ini pada bulan September tahun 2025. Fokus utama penertiban ini adalah di area jalan utama, Alun-alun Kota Serang, serta Pasar Royal.
Wahyu Nurjamil, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, menjelaskan bahwa mereka saat ini masih dalam proses persiapan, termasuk pelaksanaan lelang proyek yang akan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu PT Roda Data Mandiri.
“Kita sudah mempersiapkan untuk lelangnya, termasuk tahapan-tahapannya. insyaAllah pada bulan September bisa mulai dilaksanakan.” Ujar Wahyu di Puspemkot Serang.
Penertiban kabel ini akan dilaksanakan menggunakan skema bangun guna serah oleh pihak ketiga. Ini berarti bahwa PT Roda Data Mandiri akan menanggung seluruh biaya proyek, dan hasilnya akan diserahkan kembali kepada Pemkot sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Update! Warga Sukadana Setuju Direlokasi ke Rusunawa, Tinggal Tunggu Pencairan Dana
BACA JUGA:Pemkab Serang Komitmen Berantas Pungli, Satgas Tenaga Kerja Segera Dibentuk
Wahyu menambahkan bahwa pada dasarnya akan ada klausul yang menyatakan bahwa pihak ketiga akan menggunakan sistem bangun guna serah.
Namun, proyek ini hanya dapat dilakukan secara bertahap sepanjang lima kilometer berdasarkan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
