Disway Award

Tegas! Bupati Pandeglang Gaspol Program PTSL untuk Berantas Mafia Tanah

Tegas! Bupati Pandeglang Gaspol Program PTSL untuk Berantas Mafia Tanah

Bupati Pandeglang berantas mafia tanah dengan Program PTSL-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Bupati Pandeglang mengambil langkah tegas untuk berantas mafia tanah di Pandeglang.

Ancaman dari mafia tanah tidak bisa diabaikan, untuk melindungi hak-hak masyarakat, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyambut baik dan berkomitmen sepenuhnya mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.

Menurut Bupati Pandeglang ini, program ini merupakan langkah utama pemerintah dalam mendaftarkan tanah secara menyeluruh, terutama untuk lahan yang belum memiliki sertifikat. 

Dewi menekankan pentingnya memiliki sertifikat tanah. Karena tanpa sertifikat, masyarakat berisiko digusur oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, sehingga sangat merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Prediksi Lowongan Pekerjaan 2025: Profesi Baru yang Muncul Akibat AI

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2025: Peluang Karier Menjanjikan di Era Digital

Oleh karena itu, Bupati Pandeglang ini mengadakan program PTSL sebagai solusi yang nyata. Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan setiap pemilik tanah yang sah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

“Untuk itu, para mafia tanah kita basmi dengan program sertifikat PTSL!” ucap Dewi Setiani selaku Bupati Pandeglang. 

Untuk mencapai keberhasilan program ini, Bupati Pandeglang ini menekankan perlunya kolaborasi dari semua pemangku kepentingan. 

Ia meminta Asda I dan Asda III, serta BPN, untuk saling membantu demi kepentingan masyarakat Pandeglang.

BACA JUGA:Diterima dalam Sekejap! Ini 5 Jenis Pekerjaan yang Paling Dicari Perusahaan

BACA JUGA:Dampak Nonton Film Horor Terhadap Kesehatan, Jangan Disepelekan!

“Tentu dibantu dengan respon cepat para kepala desa juga. Bantu masyarakat kita untuk mendapatkan sertifikat atas hak tanah menjadi kepemilikan.” Ucapnya.

Sertifikat tanah ini bukanlah sekadar selembar kertas, tetapi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: